Desa Semampir

Kec. Jepon
Kab. Blora - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di website resmi Desa Semapir Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora

Artikel

REGULASI TENTANG DESA

Administrator

01 Februari 2022

58 Kali dibuka

Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang beserta turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) terkait, Peraturan Lembaga/Badan setingkat Kementerian, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengaturan Desa berasaskan :
  1. Rekognisi;
  2. Subsidiaritas;
  3. Keberagaman;
  4. Kebersamaan;
  5. Kegotongroyongan;
  6. Kekeluargaan;
  7. Musyawarah;
  8. Demokrasi;
  9. Kemandirian;
  10. Partisipasi;
  11. Kesetaraan;
  12. Pemberdayaan; dan
  13. Keberlanjutan.
Berikut ini kumpulan Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
I. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
II. Peraturan Pemerintah
A. Tahun 2014 :
  1. PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanan UU Desa
  2. PP 60/2014 tentang dana bersumber dari APBN
B. Tahun 2015 :
  1. PP 22/2015 tentang perubahan atas PP 60/2014
  2. PP 47/2015 tentang perubahan atas PP 43/2014
C. Tahun 2016 :
  1. PP 8/2016 tentang perubahan kedua atas PP 60/2014
D. Tahun 2019 :
  1. PP 11/2019 tentang perubahan kedua atas PP 43/2014
III. Peraturan Menteri Dalam Negeri
A. Tahun 2014 :
  1. Permendagri 111/2014 tentang teknis peraturan desa
  2. Permendagri 112/2014 tentang pemilihan kepala desa
  3. Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa
  4. Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa
B. Tahun 2015 :
  1. Permendagri 81/2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan
  2. Permendagri 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades
  3. Permendagri 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perades
  4. Permendagri 84/2015 tentang SOTK pemerintah desa
C. Tahun 2016 :
  1. Permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa
  2. Permendagri 44/2016 tentang kewenangan desa
  3. Permendagri 45/2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa
  4. Permendagri 46/2016 tentang laporan kepala desa
  5. Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Desa
  6. Permendagri 93/2016 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa
  7. Permendagri 94/2016 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  8. Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
D. Tahun 2017 :
  1. Permendagri 1/2017 tentang penataan desa
  2. Permendagri 2/2017 tentang SPM desa
  3. Permendagri 42/2017 tentang Satlinmas
  4. Permendagri 65/2017 perubahan atas Permendagri 112/2015
  5. Permendagri 67/2017 perubahan atas Permendagri 83/2015
  6. Permendagri 96/2017 tentang tata cara kerjasama desa
E. Tahun 2018 :
  1. Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
  2. Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa
F. Tahun 2019 :
  1. Permendagri 119/2019 tentang pemotongan,penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa
IV. Peraturan Menteri Keuangan
A. Tahun 2015 :
  1. Permenkeu 93/PMK.07/2015
  2. Permenkeu 247/PMK.07/2015
B. Tahun 2016 :
  1. Permenkeu 48/PMK.07/2016
  2. Permenkeu 49/PMK.07/2016
  3. Permenkeu 125/PMK.07/2016
C. Tahun 2017 :
  1. Permenkeu 50/PMK.07/2017
  2. Permenkeu 225/PMK.07/2017
  3. Permenkeu 226/PMK.07/2017
D. Tahun 2018 :
  1. Permenkeu 193/PMK.07/2018
E. Tahun 2019 :
  1. Permenkeu 61/PMK.07/2019
  2. Permenkeu 205/PMK.07/2019
F. Tahun 2020
  1. Peraturan Menteri Keuangan 2/ 2020
V. Peraturan Menteri Desa PDTT
A. Tahun 2015 :
  1. Permendes 1/2015 tentang hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
  2. Permendes 2/2015 tentang pedoman musyawarah desa
  3. Permendes 3/2015 tentang pendamping desa
  4. Permendes 4/2015 tentang BUMDesa
  5. Permendes 5/2015 tentang prioritas dana desa 2015
  6. Permendes 7/2015 tentang pemberdayaan dan pengembangan masyarakat desa
  7. Permendes 21/2015 tentang prioritas dana desa 2016
B. Tahun 2016 :
  1. Permendes 2/2016 tentang IDM
  2. Permendes 5/2016 tentang pembangunan kawasan perdesaan
  3. Permendes 8/2016 tentang perubahan atas Permendesa 21/2015
  4. Permendes 9/2016 tentang pelatihan masyarakat
  5. Permendes 10/2016 tentang pengelolaan data dan informasi desa
  6. Permendes 22/2016 tentang prioritas dana desa 2017
C. Tahun 2017 :
  1. Permendes 4/2017 tentang perubahan Permendes 22/2016
  2. Permendes 19/2017 tentang prioritas dana desa 2018
  3. Permendes 23/2017 tentang TTG Desa
D. Tahun 2018 :
  1. Permendes 16/2018 tentang prioritas dana desa 2019
E. Tahun 2019 :
  1. Permendes 11/2019 tentang prioritas dana desa 2020
  2. Permendes 16/2019 tentang musyawarah desa.
  3. Permendes 17/2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
VI. LKKP                                                                                     
  1. Perka LKPP 13/2013 tentang Barjas di desa
  2. Perka LKPP 22/2015 tentang perubahan atas Perka LKPP 13/2015
  3. Perka LKPP 12/2019 tentang pedoman Barjas di desa
VII. Surat Keputusan Bersama
  1. SKB 3 Menteri tahun 2015 tentang percepatan penyaluran,pengelolaan dan penggunaan dana desa.
  2. SKB 4 Menteri tahun 2017 tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU Desa.
Pengaturan Desa bertujuan :
  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa paradigma baru dalam perspektif tujuan pembangunan desa. Tonggak sejarah kembalinya kemandirian desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam urusan rumah tangga desa itu sendiri.
Dengan lahirnya Undang-undang tersebut, menuntut kemampuan lebih dari para pelaku pembangunan desa yang selama ini hanya menjadi kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah diatasnya. Kemandirian dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat (manusia) di desanya sendiri sebagai tujuan akhir dari lahirnya Undang-undang tersebut.
Euphoria tentang keberadaan UU Nomor 6 tahun 2014 ini harusnya disikapi dengan baik dan benar oleh seluruh pelaku pembangunan desa baik kepala desa, tokoh desa maupun pegiat pembangunan desa, agar keberadaannya sesuai dengan tujuannya yaitu semakin sejahteranya masyarakat di desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SULAGI

Sekretaris

ARIS TEGUH MARDIYANTO

Kasi Pelayanan

SUNARTI

Kasi Pemerintahan

JUMIATUN

Kasi Kesejahteraan

DEBY WIDYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

JOKO SUSANTO

Kaur Keuangan

TEGUH AJI GUNAWAN

Kaur Perencanaan

Kosong

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Semampir

Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah

INFOGRAFIS APBDES

JAM KERJA

Hari Mulai Selesai
Jumat 07:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.228.323.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.263.712.160,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -35.388.960,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 802.797.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 35.246.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 384.280.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 434.470.700,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 554.619.460,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 55.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 176.400.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 43.222.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.987624567303953
Longitude:111.48263409733774

Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa