Desa Semampir

Kec. Jepon
Kab. Blora - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di website resmi Desa Semapir Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora

Artikel

Hak Pemohon Informasi

Administrator

03 Januari 2023

16 Kali dibuka

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut :

1.Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2.Setiap Orang berhak :

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut

4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SULAGI

Sekretaris

ARIS TEGUH MARDIYANTO

Kasi Pelayanan

SUNARTI

Kasi Pemerintahan

JUMIATUN

Kasi Kesejahteraan

DEBY WIDYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

JOKO SUSANTO

Kaur Keuangan

TEGUH AJI GUNAWAN

Kaur Perencanaan

Kosong

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Semampir

Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah

APK DONWLOAD

INFOGRAFIS APBDES

JAM KERJA

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Menu Kategori

Agenda

Belum ada agenda terdata

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:12
Kemarin:107
Total:3.115
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.171
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.571.089.611,00Rp 1.577.372.611,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.495.090.161,00Rp 1.461.227.001,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 84.000.550,00Rp 84.000.550,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.745.411,00Rp 6.745.411,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 929.913.000,00Rp 929.913.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.963.200,00Rp 35.246.200,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.300.000,00Rp 369.300.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 200.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 36.168.000,00Rp 36.168.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.551.151,00Rp 407.932.451,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 834.143.460,00Rp 812.899.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 65.000.000,00Rp 56.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 70.195.550,00Rp 70.195.550,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 114.200.000,00Rp 114.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.987624567303953
Longitude:111.48263409733774

Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa